SignChain: Tingkatkan Keamanan Tanda Tangan Digital dengan Blockchain

SignChain: Tingkatkan Keamanan Tanda Tangan Digital dengan Blockchain

PERUBAHAN ke arah platform digital yang dipercepat pandemi Covid-19 telah mengubah cara institusi beroperasi. Dokumen digital kini menjadi norma di lini pendidikan hingga administrasi publik, sehingga diperlukan solusi tanda tangan digital yang aman dan andal. Meskipun telah ada kemajuan, tanda tangan digital tradisional masih menghadapi kerentanan pemalsuan dan perubahan yang tidak sah. Solusi atas hal itu antara lain dengan SignChain, sebuah inovasi tanda tangan digital berbasis blockchain yang dikembangkan tim riset Telkom University (Tel-U) di bawah pimpinan Prof. Dr. Irfan Darmawan, S.T., M.T., IPU.

TANDA tangan digital memainkan peran penting dalam memastikan keaslian dan integritas dokumen elektronik. Namun, banyak solusi saat ini masih mengandalkan metode kriptografi tradisional, yang mungkin tidak sepenuhnya mengatasi risiko pemalsuan atau duplikasi. Teknologi blockchain, dengan sifatnya yang terdesentralisasi dan tahan terhadap perubahan, menawarkan peluang menjanjikan untuk meningkatkan keamanan digital.

Inovasi : SignChain

INOVASI SignChain memanfaatkan teknologi blockchain untuk mengamankan tidak hanya tanda tangan digital tetapi juga dokumen yang disertakan. Berbeda dengan tanda tangan digital tradisional, yang mungkin menggunakan gambar hasil pindai atau kode QR dengan enkripsi sederhana, SignChain mengintegrasikan enkripsi berbasis blockchain, sehingga setiap perubahan pada dokumen akan mengubah QR code-nya. Sebagai contoh, setiap tanda tangan digital di SignChain terhubung secara unik dengan dokumennya. Meskipun dua tanda tangan tampak identik, QR code berbasis blockchain yang mendasarinya akan berbeda sesuai isi dokumen. Pendekatan kriptografi yang kuat ini membuat duplikasi atau pemalsuan menjadi hampir mustahil, bahkan dengan proses komputasi canggih sekalipun.

Aplikasi dan Pengembangan

PENGEMBANGAN SignChain melibatkan beberapa tahap iteratif, dengan didukung hibah dari DRTPM pada tahun 2024. Aplikasi berbasis mobile ini dirancang ramah pengguna, terutama bagi staf administrasi yang mungkin tidak memiliki pengetahuan IT mendalam. Selain menyediakan tanda tangan digital yang aman, aplikasi ini juga memiliki sistem riwayat dokumen yang menjaga catatan dokumen yang telah ditandatangani untuk referensi jangka panjang. Prototipe aplikasi SignChain telah mencapai Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) 6 dan saat ini sedang diuji coba di Tel-U. Rencana ke depan mencakup peningkatan TKT agar dapat mencapai tahap komersialisasi dan adopsi yang lebih luas.

Keunggulan Blockchain dalam Tanda Tangan Digital

TEKNOLOGI blockchain menawarkan fitur keamanan yang tak tertandingi, menjadikannya solusi ideal untuk aplikasi dalam tanda tangan digital. Ada beberapa keunggulan teknologi blockchain dalam aplikasi SignChain. Pertama, tahan gangguan. Jadi, setiap upaya mengubah dokumen akan mengganggu/mengubah blockchain, sehingga memastikan integritasnya. Kedua, aspek transparansi. Setiap transaksi direkam dan dapat diverifikasi, sehingga meningkatkan kepercayaan. Ketiga, aspek skalabilitas. Blockchain dapat menangani sejumlah besar transaksi, sehingga mendukung kebutuhan institusi yang beragam. Dengan berbagai keunggulan itu, SignChain merupakan langkah maju yang signifikan dalam keamanan digital, menggabungkan potensi inovatif blockchain dengan aplikasi praktis bagi institusi. Seiring perkembangan proyek ini, SignChain memiliki potensi untuk menetapkan standar baru bagi dokumentasi digital yang aman dan efisien.

Manfaat dan Dampak Aplikasi SignChain

SELAIN mmemiliki beberapa keunggulan, aplikasi SignChain mempunyai manfaat dan dampak dalam implementasi tanda tangan digital. Aplikasi ini dapat mengatasi masalah keamanan dan keaslian tanda tangan dokumen digital yang sulit, karena pemalsuan data digital dapat dilakukan dengan mudah. Untuk itu, inovasi ini sebagai pengembangan tanda tangan digital yang terintegrasi blockchain berbasis mobile. Kemudian, aplikasi ini menghasilkan output yang memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi keaslian tanda tangan dokumen digital serta memberikan perlindungan keamanan dengan adanya teknologi blockchain. Selanjutnya, untuk outcomes-nya, SignChain dapat meningkatkan efisien dan kemudahan, seperti pengurangan penggunaan kertas (paperless), keamanan dan keandalan dengan penyimpanan dan otentifikasi yang lebih baik. Pada sisi aksesibilitas dan fleksibilitasnya, SignChain dapat diakses kapan dan di mana saja melalui perangkat seluler. Ketika jumlah kertas dan tinta dapat dikurangi, maka akan menghasilkan lingkungan yang lebih bersih dan ramah lingkungan serta meningkatkan produktivitas dan kepuasan pelanggan. Peningkatan aksesibilitas, efisiensi layanan publik, kontribusi terhadap lingkungan, peningkatan keamanan dan kepercayaan, serta efektivitas dalam situasi darurat merupakan manfaat sosial. Sementara pengurangan biaya operasional, peningkatan produktivitas, dukungan untuk UKM dan pengembangan ekonomi digital adalah manfaat ekonomi. Selain memiliki banyak manfaat, SignChain mendukung transformasi digital dan berdampak positif pada masyarakat dan perekonomian. Pengembangan aplikasi tanda tangan digital terintegrasi teknologi blockchain berbasis mobile juga bermanfaat dalam keilmuan, termasuk peningkatan pengetahuan dan keterampilan teknis, kontribusi ke literatur akademik, inovasi praktis, kolaborasi antardisiplin ilmu, pendidikan, standardisasi dan penerapan di berbagai industri. Semua itu mendukung transformasi digital yang lebih luas dan mendorong kemajuan teknologi serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Disarikan dari Hasil Wawancara Riset Prototype DRTPM 2024 Bertajuk “SignChain: eSign Dokumen dengan Teknologi Blockchain” oleh Prof. Dr. Irfan Darmawan, S.T., M.T., IPU., dan Tim.

Profil Ketua Periset

PROF. Dr. Irfan Darmawan, S.T., M.T.,IPU, adalah Profesor di Fakultas Rekayasa Industri Telkom University (FRI Tel-U). Dengan keahlian di bidang Open Data, Sistem Informasi, dan Blockchain, Prof. Irfan berperan penting dalam mendorong riset dan solusi praktis di bidangnya. Sejak 2021, dia juga menjabat Dekan FRI Tel-U. “Open Data adalah konsep keterbukaan data yang memungkinkan data dapat diakses, digunakan, dan didistribusikan kembali oleh siapa pun tanpa batasan signifikan, dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Pada organisasi, baik di sektor industri maupun pemerintahan, implementasi open data memberikan berbagai manfaat, seperti meningkatkan transparansi, mendukung pengambilan keputusan berbasis data, dan mendorong inovasi melalui kolaborasi yang lebih luas. Pada industri, open data dapat membantu mengidentifikasi peluang pasar dan efisiensi operasional. Sementara di pemerintahan, konsep ini mendukung penyelenggaraan layanan publik yang lebih baik, memperkuat akuntabilitas, dan mendorong partisipasi masyarakat. Namun, penerapan open data juga harus memperhatikan aspek perlindungan privasi dan keamanan data sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia. Kepatuhan terhadap UU PDP memastikan bahwa keterbukaan data tidak mengorbankan hak privasi individu, sehingga keseimbangan antara transparansi dan keamanan data dapat tercapai untuk mendukung keberlanjutan organisasi,” paparnya. Irfan berharap, dengan perannya sebagai Guru Besar Tel-U, ia dapat memberikan kontribusi lebih baik dalam bidang pengajaran, riset, dan pengabdian kepada masyarakat. “Jadilah seorang yang memberikan manfaat dan kemudahan bagi orang lain, selalu berbakti kepada orang tua, dan beribadah kepada Allah Yang Maha Esa,” katanya.