Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM) Universitas Telkom adalah organisasi pelaksana penelitian di Universitas Telkom yang dasar hukum pendiriannya dituangkan dalam Keputusan Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Telkom Nomor KEP.0205/00/DGA-02/YPT/2014 tahun 2014 tentang Stuktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Telkom (diperbaharui dengan Keputusan Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Telkom Nomor KEP.0827/00/DGA-02/YPT/2016 tahun 2016 tentang Stuktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Telkom).

Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat berfungsi melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat, pengembangan pusat riset dan proyek kerjasama dengan pihak luar. Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dipimpin oleh seorang Direktur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wakil Rektor IV.

Visi Direktorat PPM

Menjadi lembaga yang berfokus pada pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang menghasilkan inovasi teknologi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), serta memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi atau peningkatan kualitas hidup masyarakat, sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan di tahun 2028

Misi Direktorat PPM

  1. Mengembangkan dan mendukung kegiatan penelitian-penelitian yang relevan, inovatif dan efektif dalam menghadapi tantangan masa kini dan mendatang.
  2. Mengembangkan program-program pengabdian masyarakat yang dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.
  3. Memaksimalkan cakupan diseminasi hasil-hasil penelitian dan pengabdian masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hasil-hasil tersebut kepada masyarakat luas.
  4. Membina dan meningkatkan kapasitas peneliti dan dosen dalam melakukan penelitian dan pengabdian yang berkualitas, berdaya saing dan berdampak luas.
  5. Menjalin kemitraan strategis dengan para stakeholder untuk penguatan kegiatan yang lebih mendalam dan komprehensif dan memperluas dampak penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  6. Meningkatkan kapasitas pelayanan pengelolaan penelitian dan pengabdian masyarakat yang ramah, responsif, solutif, efisien dan efektif dalam pengelolaan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat untuk para stakeholder.