[PENGUMUMAN] PENERIMAAN PROPOSAL ABDIMAS PERIODE 2022-2
Loading...
Penerimaan usulan pengabdian masyarakat Dana Internal, Eksternal dan Internasional Periode 2 Tahun 2022, syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Penerimaan proposal dibuka untuk skema:
– Skema Reguler Periode 2 Tahun 2022
– Skema Kolaborasi Internal Periode 2 Tahun 2022
– Skema Kolaborasi Eksternal Periode 2 Tahun 2022
– Skema Internasional Periode 2 Tahun 2022
– Skema Lanjutan CSE Tahun Ketiga - Panduan pelaksanaan pengabdian masyarakat tahun 2022 dapat diakses pada tautan: [PENGABDIAN MASYARAKAT] Panduan Pengabdian Masyarakat Internal Tahun 2022 – PPM Telkom University
- Penerimaan Proposal mulai tanggal 3 – 16 Agustus 2022 dengan syarat
– Proposal yang di submit melalui iGracias harus lengkap dan lembar pengesahan harus sudah ditandatangani secara digital (kecuali tanda tangan Direktur PPM).
– Format proposal menyesuaikan panduan terbaru tahun 2022. Format dapat diakses pada tautan
– Bagi proposal yang pada periode sebelumnya belum lolos karena kekurangan berkas administrasi, kami persilakan untuk men-submit kembali ke skema yang sesuai untuk periode 2 tahun 2022 pada iGracias (dengan penyesuaian template proposal). - Persyaratan pengajuan proposal yang perlu diperhatikan:
– Maksimal 2x pada semua skema dana internal, yaitu 1x sebagai ketua dan 1x sebagai anggota atau 2x menjadi anggota.
– Persyaratan masyarakat sasar untuk skema reguler, 1 masyarakat sasar diperbolehkan maksimal 2 tim dan skema kolaborasi internal 1 masyarakat sasar diperbolehkan untuk 1 tim dari KK yang sama. - Selain itu kami ingatkan kembali bahwa syarat pengusulan skema pengabdian kepada masyarakat dana internal Skema Kolaborasi Internal Periode 2 Tahun 2022, adalah: Ketua Tim Pengabdian kepada Masyarakat harus pernah mengajukan Skema Dana Eksternal Pengabdian Masyarakat, baik sebagai ketua maupun anggota, pada hibah eksternal Pengabdian Masyarakat dengan ketentuan pemberi hibah merupakan salah satu dari: KEMDIKBUD-RISTEK, industri, BUMN/swasta, pemerintahan, instansi/organisasi dalam dan luar negeri.
- Bukti kegiatan Pengabdian Masyarakat Skema Dana Internal, Eksternal dan Internasional tidak dapat digunakan untuk pengajuan kegiatan Pengabdian Masyarakat Skema Penyuluh atau Skema Pelayanan Industri, komunitas dan pemerintahan.
- Pengusul tidak diperkenankan mengundang Dosen tambahan di luar proposal untuk kegiatan pengabdian masyarakat yang sama, dengan maksud agar dosen tersebut dapat melaporkannya kembali sebagai abdimas diskema penyuluh.
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.