Pendampingan Penyusunan Kebijakan Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Dalam rangka mewujudkan proses kerja efisien, efektif, transparan, dan akuntabel guna peningkatan kualitas layanan administrasi dan publik pemerintahan berbasis TIK, Indonesia menerbitkan Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Satu pokok pengaturannya tentang manajemen risiko, merupakan kepatuhan juga terhadap PP 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Teknisnya diatur di PermenpanRB 5/2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko SPBE, termasuk Kabupaten Bandung Barat (KBB). Walaupun telah dirilis Perbup 188.45/Kep.509-Itda/2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko, namun pelaksanaannya masih terkendala. Program Abdimas yang dipimpin Rahmat Mulyana, MT, MBA ini bertujuan untuk memberikan pendampingan penyusunan kebijakan internal manajemen risiko SPBE di KBB. Ini merupakan upaya kepatuhan terhadap regulasi SPIP dan SPBE juga untuk pencapaian sasaran strategis KBB. Metode yang digunakan dalam program Abdimas ini berdasarkan pendekatan Design System Research (DSR) dengan basis pengetahuan referensi praktik manajemen risiko seperti ISO 31000:2018 dan COBIT 5 for Risk serta ditujukan untuk membantu aspek praktis manajemen risiko SPBE di KBB. Sistematikanya dimulai dari studi literatur, penilaian kondisi saat ini, penentuan lingkup penyusunan kebijakan, serta penilaian kesenjangan sebagai dasar penyusunan konsep kebijakan. Hasil yang didapatkan adalah tersusunnya konsep kebijakan internal manajemen risiko SPBE KBB sebagai referensi guna manfaat peningkatan nilai kematangan SPBE KBB.
Kata kunci: SPBE, SPIP, Manajemen Risiko, KBB |