Skema SertifikasiPenetapan oleh BNSP (Nomor, Tanggal/Tahun)Kode UnitJudul Unit Kompetensi
(SKKNI)
Perencanaan Kegiatan Audit Komunikasi.


Okupasi
KEP.0696/BNSP/V/2016
(31 Mei 2016)
J.631110.001.01Memetakan Masalah
J.631110.002.01Menyusun Rencana Pelaksanaan Audit Komunikasi
J.631110.003.01Menetapkan Metode Audit KomunikasI
J.631110.004.01Menentukan Biaya dan jadwal Pelaksanaan Audit Komunikasi

Keterangan Cara Mendaftar

PERSYARATAN PEMOHON UJI KOMPETENSI AUDITOR KOMUNIKASI MUDA

Persyaratan Pendidikan dan atau Pelatihan yang memenuhi salah satu persyaratan
sbb:

• Minimal telah menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMK/sederajat
• Sudah lulus mata kuliah Organisasi Komunikasi, dengan nilai minimal B
Persyaratan Pengalaman Kerja dibidang Auditor Komunikasi MUDA:
• Memiliki pengalaman kerja dan atau berorganisasi pada lingkup yang sesuai dengan unit kompetensi yang akan diujikan minimal 2 tahun
• Auditor komunikasi yang berpendidikan S-1 dan mempunyai pengalaman mengaudit kegiatan komunikasi minimal tiga kali
• Auditor komunikasi yang berpendidikan S-2 dan mempunyai pengalaman mengaudit kegiatan komunikasi minimal dua kali
• Auditor komunikasi yang berpendidikan S-3 dan mempunyai pengalaman mengaudit kegiatan komunikasi minimal satu kali
HAK PEMOHON SERTIFIKASI DAN KEWAJIBAN PEMEGANG AUDITOR KOMUNIKASI
MUDA:

Pemegang sertifikat berhak untuk:

• Memperoleh informasi untuk mendapatkan sertifikat pada skema ini
• Bagi peserta yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti proses praasesmen dan asesmen dengan asesor yang telah ditugaskan oleh Panitia LSP Universitas Telkom
• Peserta yang lulus dalam asesmen kompetensi akan diberikan sertifikat kompetensi Melaksanakan aktivitas audit komunikasi
• Menggunakan sertifikat sebagai promosi diri/alat bukti keahlian sesuai jenis skema sertifikasinya
• Peserta berhak mengajukan banding atas keputusan sertifikasi
• Peserta berhak mengajukan keluhan terkait pelaksanaan proses sertifikasi
• Menandatangani perjanjian tidak akan menyalahgunakan sertifikat kompetensi
• Mengikuti program pemeliharaan kompetensi minimal sekali dalam kurun waktu umur sertifikat

Pemegang Sertifikat berkewajiban untuk:

• Melaksanakan keprofesiannya dengan tetap menjaga kode etik profesi.
• Mengikuti program surveillance yang ditetapkan LSP Universitas Telkom, minimal satu tahun sekali.
• Melaporkan rekaman kegiatan sesuai bidang tugasnya setiap satu tahun sekali.

PROSES SERTIFIKASI

Persyaratan Pendaftaran

Pada saat pendaftaran, LSP Universitas Telkom akan menyediakan gambaran proses sertifikasi sesuai dengan Skema Sertifikasi Auditor Komunikasi Muda. Gambaran tersebut paling sedikit mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat.

Persyaratan pendaftaran untuk Uji Kompetensi jenjang kualifikasi Audior Komunikasi Muda, sebagai berikut:
a. Mengisi formulir permohonan (Form PAS-LSPPRI 032)
b. Melampirkan masing-masing 2 (dua) lembar:
i. Pas foto 3×4 (3lembar).
ii. Foto kopi identitas diri KTP/SIM/KK (1 lembar).
iii. Foto kopi ijazah terakhir (1 lembar).
iv. Sertifikat yang relevan dengan skema sertifikasi (bidang yang akan diujikan), bila ada.
v. Pengalaman keterangan kerja, bila ada.
vi. Portofolio, bila ada.
c. Membayar biaya Sertifikasi sesuai dengan Jenjang Kualifikasi Auditor Komunikasi Muda atau ruang lingkup sertifikasi yang diinginkan pemohon
d. Membuat Pernyataan bahwa pemohon setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian dan untuk memenuhi semua persyaratan Pemegang Sertifikat Auditor Komunikasi Muda

LSP Universitas Telkom akan menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Skema Sertifikasi Auditor Komunikasi Muda.

Proses Asessmen

a. LSP Universitas Telkom menerapkan metoda dan prosedur asesmen sesuai dengan Skema Sertifikasi Auditor Komunikasi Muda, yaitu Asesor yang ditunjuk melakukan:
1. Merencanakan dan meng-organisasikan Asesmen yaitu melakukan konsultasi pra asesmen, melakukan review formulir permohonan sertifikasi, menyiapkan salinan/copy Unit Kompetensi, portfolio asesi, menyiapkan asesmen mandiri, rencana asesmen, menyiapkan formulir Banding, surat pernyataan asesor dan persutujuan asesmen.
2. Mengembangkan Perangkat Asesmen dengan menyiapkan Perangkat Asesmen LSP Universitas Telkom, menyiapkan materi bahan wawancara, checklist observasi dan simulasi, dan instrumen Uji lainnya.

b. Apabila ada perubahan skema sertifikasi yang mengharuskan asesmen tambahan, LSP Universitas Telkom harus mendokumentasikan dan tanpa diminta menyediakan akses publik tentang metoda dan prosedur yang diperlukan untuk melakukan verifikasi agar para pemegang sertifikat memenuhi persyaratan-persyaratan yang diubah.

c. Apabila LSP Universitas Telkom mempertimbangkan hasil penilaian badan atau lembaga lain, LSP Universitas Telkom akan menjamin bahwa tersedia laporan, data dan rekaman yang menunjukkan bahwa hasil-hasilnya setara, dan sesuai dengan, persyaratan yang ditetapkan dalam Skema Sertifikasi Auditor Komunikasi.

Proses Uji Kompetensi
• Uji Kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi secara tertulis, lisan, praktek, pengamatan atau cara lain yang andal dan objektif, misalnya portfolio (bukti-bukti hasil kerja),serta berdasarkan dan konsisten dengan Skema Sertifikasi Auditor Komunikasi jenjang kualifikasi Auditor Komunikasi Muda. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan atau ketidaklulusan.

Proses Uji Kompetensi Humas Madya dilakukan untuk setiap Unit Kompetensi dalam jenjang kualifikasi Auditor Komunikasi Muda dengan:
a. metode observasi praktek kerja/demonstrasi dan portofolio.
b. apabila dengan metode (a) tersebut diatas, belum ditemukan bukti kompeten, maka akan dilanjutkan dengan wawancara dan uji tulis dengan perangkat assesmen LSP Universitas Telkom
c. apabila dengan metode (a) dan (b) belum ditemukan bukti kompeten maka akan diminta bukti atau rekomendasi pihak ke 3 dan menggunakan perangkat asesmen lainnya sampai ditemukan bukti-bukti yang objektif dan andal untuk Unit Kompetensi yang bersangkutan
d. LSP Universitas Telkom menetapkan, men-dokumentasikan serta memantau kriteria untuk menjamin konsistensi administrasi Uji Kompetensi.

• Uji Kompetensi profesi Auditor Komunikasi Muda diselenggarakan berdasarkan dan mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Auditor Komunikasi tahun 2015. LSP Universitas Telkom mempunyai prosedur dan menetapkan, men-dokumentasikan serta memantau kriteria untuk menjamin konsistensi administrasi Uji Kompetensi.

• Uji Kompetensi Auditor Komunikasi Muda diselenggarakan oleh dan dengan pengawasan langsung dari Assesor yang diberi tugas secara resmi oleh Bidang Sertifikasi dan disetujui/ditanda tangani oleh Direktur LSP Universitas Telkom berdasarkan penunjukan secara tertulis, dan atau para pemangku kepentingan dengan terlebih dahulu membuat pengajuan kepada Direktur LSP Universitas Telkom. Asesor yang diberi tugas secara resmi oleh LSP Universitas Telkom haruslah memastikan bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi haruslah memenuhi, ter-dokumentasi dan disimpan (di-file) untuk:
• Untuk mengambil keputusan kelulusan/ketidak lulusan sertifikasi
• Untuk melakukan penelusuran apabila terjadi, misalnya, banding dan keluhan
• Untuk bahan atau materi peningkatan kwalitas sertifikasi dimasa mendatang.

• LSP Universitas Telkom menetapkan bahwa para penguji atau asesor kompetensi haruslah memenuhi persyaratan, yang dilakukan melalui proses pemilihan, persetujuan dan penetapan atau penunjukan oleh LSP Universitas Telkom dimana para asesor yang ditetapkan untuk melaksanakan Uji Kompetensi wajib memenuhi:
• Memiliki pengetahuan mengenai ilmu Komunikasi baik yang diperoleh melalui pendidikan formil maupun pengalaman bekerja yang cukup.
• Memahami skema sertifikasi yang relevan
• Mampu menerapkan prosedur uji kompetensi dan dokumentasinya
• Fasih, secara lisan maupun tulisan dalam bahasa yang digunakan untuk uji kompetensi
• Dapat meng-indentifikasi gejala benturan kepentingan dalam proses uji kompetensi untuk memastikan bahwa penilaian yang dibuat tidak berpihak

• Metodologi dan prosedur yang tepat (misalnya, mengumpulkan dan memelihara data statistik) didokumentasikan dan diterapkan dalam batasan tertentu yang dibenarkan, untuk menegaskan kembali keadilan, keabsahan, keandalan, dan kinerja umum setiap uji kompetensi, dan tindakan perbaikan terhadap semua kekurangan yang dapat dikenali.
Keputusan Sertifikasi

a. LSP Universitas Telkom menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses
sertifikasi mencukupi untuk:

• mengambil keputusan sertifikasi;
• melakukan penelusuran apabila terjadi, misalnya, banding atau keluhan

b. Apabila sebagian proses sertifikasi kompetensi dilaksanakan tidak langsung oleh LSP Universitas Telkom, maka LSP Universitas Telkom tidak boleh melakukan sub-kontrak untuk keputusan pemberian, pemeliharaan, sertifikasi ulang, perluasan atau pengurangan lingkup, pembekuan dan pencabutan sertifikat Kualifikasi Auditor Komunikasi Muda.

c. LSP Universitas Telkom membatasi keputusan sertifikasi sesuai persyaratan dalam skema
sertifikasi Auditor Komunikasi Muda. Keputusan sertifikasi terhadap peserta hanya dilakukan oleh LSP Universitas Telkom berdasarkan informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi. Personil yang membuat keputusan sertifikasi tidak ikut serta dalam pelaksanaan uji kompetensi atau pelatihan peserta sertifikasi.

d. Personil yang membuat keputusan sertifikasi harus memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman dengan proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi.

e. Sertifikat kompetensi Auditor Komunikasi Muda tidak diserahkan sebelum seluruh
persyaratan sertifikasi dipenuhi.

f. LSP Universitas Telkom harus memberikan sertifikat kompetensi kepada semua yang
telah berhak menerima sertifikat Auditor Komunikasi LSP Telkom Uniersity harus memelihara informasi kepemilikan sertifikat untuk setiap pemegang sertifikat. LSP Universitas Telkom menerbitkan sertifikat kompetensi dalam bentuk sertifikat/ijazah ditandatangani dan disahkan oleh Direktur LSP Universitas Telkom atau personil yang ditunjuk secara tertulis oleh Direktur LSP Universitas Telkom.

g. Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP Universitas Telkom minimum memuat
informasi berikut :
• nama orang pemegang sertifikat
• pengenal yang unik
• nama lembaga yang menerbitkan sertifikat
• acuan skema sertifikasi, standar atau acuan relevan lainnya, termasuk tahun terbit acuan tersebut, bila relevan
• ruang lingkup sertifikasi, bila ada termasuk kondisi dan batasan keabsahannya
• tanggal efektif terbitnya sertifikat dan tanggal berakhirnya masa berlaku sertifikat.

h. Sertifikat kompetensi LSP Universitas Telkom harus sesuai pedoman BNSP, dan
dirancang untuk mengurangi risiko pemalsuan.

i. Keputusan untuk kelulusan Sertifikasi Auditor Komunikasi dan hak untuk memperoleh Sertifikat Auditor Komunikasi dibuat oleh Direktur LSP Auditor Komunikasi, Dewan Ahli yang terdiri dari Manajer Bidang Mutu, Manajer Bidang Sertifikasi, Manajer Bidang Standardisasi dan Assesor yang ditunjuk yang diputuskan dalam sebuah Rapat Pleno.

J. Standard kelulusan dibuat atas dasar Uji Kompetensi sesuai dengan jenjang kualifikasi masing- masing dimana Peserta Uji Kompetensi harus memenuhi persyaratan sertifikasi yaitu kumpulan persyaratan yang ditentukan oleh LSP Universitas Telkom termasuk persyaratan Skema Sertifikasi, yang mencakup pendaftaran, penilaian, keputusan sertifikasi, pemeliharaan sertifikasi, sertifikasi ulang dan penggunaan sertifkat maupun logo LSP Universitas Telkom. Pemegang sertifikat juga diharuskan memegang teguh Kode Etik organisasi profesi Komunikasi dari organisasi profesi-nya. Keputusan kelulusan Sertifikasi Auditor Komunikasi bersifat mutlak, namun kalau ada ketidak puasan peserta terhadap keputusan tersebut dapat dilakukan melalui Proses Banding. (Form PBK LSP PRI – 01)
Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
a. LSP Universitas Telkom mempunyai kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk pembekuan dan pencabutan sertifikasi, penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi, yang juga menjelaskan tindak lanjut oleh LSP Universitas Telkom.

b. Kegagalan dalam menyelesaikan masalah yang mengakibatkan pembekuan sertifikat, dalam waktu yang ditetapkan oleh LSP Universitas Telkom, akan mengakibatkan pencabutan sertifikasi atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi.

c. LSP Universitas Telkom akan membuat perjanjian yang mengikat dengan pemegang sertifikat kompetensi untuk memastikan bahwa, selama pembekuan sertifikasi, pemegang sertifikat tidak diperkenankan melakukan promosi terkait dengan sertifikasi yang dibekukan.

d. LSP Universitas Telkom akan membuat perjanjian yang mengikat dengan pemegang sertifikat Auditor Komunikasi Muda untuk memastikan bahwa setelah pencabutan sertifikat, pemegang sertifikat tidak diperkenankan menggunakan sertifikatnya sebagai bahan rujukan untuk kegiatannya.
Proses Sertifikasi Ulang
a. LSP Universitas Telkom menetapkan kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk
proses sertifikasi ulang, sesuai dengan persyaratan skema sertifikasi.

b. LSP Universitas Telkom harus menjamin selama proses sertifikasi ulang, proses tersebut
memastikan kompetensi pemegang sertifikat terpelihara, dan pemegang sertifikat masih mematuhi persyaratan skema sertifikasi terkini.

c. Periode sertifikasi ulang ditetapkan berdasarkan skema sertifikasi. Landasan penetapan
periode sertifikasi ulang, bila relevan, mempertimbangkan beberapa hal berikut:

• persyaratan sesuai peraturan perundangan
• perubahan dokumen normatif
• perubahan skema sertifikasi yang relevan
• sifat dan kematangan industri atau bidang tempat pemegang sertifikat bekerja;
• risiko yang timbul akibat orang yang tidak kompeten
• perubahan teknologi, dan persyaratan bagi pemegang sertifikat
• persyaratan yang ditetapkan pemangku kepentingan
• frekuensi dan muatan kegiatan penilikan/surveilan, bila dipersyaratkan dalam skema sertifikasi.

d. Kegiatan sertifikasi ulang yang ditetapkan LSP Universitas Telkom menjamin bahwa dalam memastikan terpeliharanya kompetensi pemegang sertifikat dilakukan melalui asesmen yang tidak memihak.

e. Sertifikasi ulang yang ditetapkan LSP Universitas Telkom akan menyesuaikan dengan
skema sertifikasi, minimum mempertimbangkan beberapa hal berikut:
• asesmen di tempat kerja
• pengembangan profesional
• wawancara terstruktur
• Konfirmasi kinerja yang memuaskan secara konsisten dan catatan pengalaman kerja
• uji kompetensi
• pemeriksaan kemampuan fisik terkait tuntutan kompetensi.
Penggunaan Sertifikat, Logo dan Penanda

a. LSP Universitas Telkom mengatur dan mendokumentasikan persyaratan penggunaan
logo atau penanda sertifikasi kompetensi Auditor Komunikasi Muda.

b. LSP Universitas Telkom mensyaratkan pemegang sertifikat kompetensi Auditor
Komunikasi Muda untuk menandatangani perjanjian dengan pertimbangan sebagai
berikut:
• untuk mematuhi ketentuan yang relevan dalam Skema Sertifikasi Auditor Komunikasi Muda
• untuk membuat pernyataan bahwa sertifikasi Auditor yang diterima hanya untuk ruang lingkup sertifikasi yang telah diberikan
• untuk tidak menggunakan sertifikasi yang dapat mencemarkan LSP Universitas Telkom, dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi yang oleh LSP Universitas Telkom dianggap menyesatkan atau tidak dapat dipertanggung jawabkan
• menghentikan penggunaan semua pengakuan atas sertifikasi yang merujuk pada LSP Universitas Telkom atau sertifikasi LSP Universitas Telkom apabila sertifikat dibekukan atau dicabut, dan mengembalikan sertifikat yang diterbitkan LSP Universitas Telkom.
• tidak menggunakan sertifikat dengan cara yang menyesatkan.

c. Menghentikan penggunaan dan semua pernyataan yang berhubungan dengan sertifikasi yang memuat acuan LSP Universitas Telkom setelah sertifikat/sertifikasinya dibekukan atau dicabut serta mengembalikan sertifikat kepada LSP Universitas Telkom yang menerbitkannya,

d. LSP Universitas Telkom menetapkan prosedur tentang tindakan perbaikan untuk setiap
penyalahgunaan sertifikat, termasuk penyalahgunaan logo LSP Universitas Telkom dan
atau penanda.

Banding

a. LSP Universitas Telkom menetapkan prosedur untuk menerima, melakukan kajian, dan membuat keputusan terhadap banding. Proses penanganan banding mencakup setidaknya unsur-unsur dan metoda berikut:
• proses untuk menerima, melakukan validasi dan menyelidiki banding, dan untuk memutuskan tindakan apa yang diambil dalam menanggapinya, dengan mempertimbangkan hasil banding sebelumnya yang serupa;
• penelusuran dan perekaman banding, termasuk tindakan-tindakan untuk mengatasinya;
• memastikan bahwa, jika berlaku, perbaikan yang tepat dan tindakan perbaikan dilakukan.

b. LSP Universitas Telkom memiliki kebijakan dan prosedur yang menjamin bahwa semua banding ditangani secara konstruktif, tidak berpihak, dan tepat waktu.

c. Penjelasan mengenai proses penanganan banding dapat diketahui publik tanpa diminta.

d. LSP Universitas Telkom akan bertanggung jawab atas semua keputusan di semua tingkat
proses penanganan banding. LSP Universitas Telkom akan menjamin bahwa personil
yang terlibat dalam pengambilan keputusan proses penanganan banding berbeda dari
mereka yang terlibat dalam keputusan yang menyebabkan banding.

e. Penyerahan, investigasi dan pengambilan keputusan atas banding tidak akan
mengakibatkan tindakan diskriminatif terhadap pemohon banding.

f. LSP Universitas Telkom menerima banding, dan memberikan laporan kemajuan serta hasil penanganannya kepada pemohon banding. LSP Telkom Univeristy akan memberitahukan secara resmi kepada pemohon banding pada akhir proses penanganan banding.