Skema SertifikasiPenetapan oleh BNSP (Nomor, Tanggal/Tahun)Kode UnitJudul Unit Kompetensi
(SKKNI)
Video Editing



Klaster
KEP.0696/BNSP/V/2016
(31 Mei 2016)
J.631110.003.01Menetapkan Metode Audit Komunikasi
J.631110.004.01Menentukan Biaya dan jadwal Pelaksanaan Audit Komunikasi
J.591200.003.01.Menerapkan mutu produk.
J.591200.004.01Melakukan komunikasi yang baik dengan sutradara dan rekan kerja serta mengenali ruang kerja.
J.591200.005.01Menjalin kerjasama dengan pihak luar /
Client.
J.591200.006.01Melakukan instalasi peralatan (video player,komputer dan pendukungnya).
J.591200.007.01Mempersiapkan materi sesuai format yang diinginkan.
J.591200.008.01Menyunting audio dan atau video sesuai tuntutan naskah.
J.591200.009.01Melakukan penambahan elemen penunjang gambar dan suara dari sumber lain yang diperlukan (titling, voice over dan lain-lain).
J.591200.010.01Melakukan export hasil editing menjadi file video dengan format yang diperlukan (Export to Media).
J.591200.011.01Membuat catatan-catatan pada formulir-formulir yang tersedia.

Keterangan Cara Mendaftar

PERSYARATAN PEMOHON UJI KOMPETENSI Video Editor
Persyaratan Pendidikan dan/atau Pelatihan yang memenuhi salah satu persyaratan sbb:

• Minimal telah menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMK/sederajat.
• Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi atau yang lainnya yang sudah mendapatkan mata kuliah Audio Video Editing, lulus dengan nilai minimal B.
Persyaratan Pengalaman Kerja dibidang Video Editor
• Memiliki pengalaman kerja dan atau berorganisasi pada lingkup yang sesuai dengan unit kompetensi yang akan diujikan minimal 1 tahun.

HAK PEMOHON SERTIFIKASI DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT Video Editor

Pemegang sertifikat berhak untuk:

• Memperoleh informasi untuk mendapatkan sertifikat pada skema ini.
• Bagi peserta yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti proses pra-asesmen dan asesmen dengan asesor yang telah ditugaskan oleh Panitia LSP Telkom Univesity.
• Peserta yang lulus dalam asesmen kompetensi akan diberikan sertifikat kompetensi Melaksanakan aktivitas Video Editing.
• Menggunakan sertifikat sebagai promosi diri/alat bukti keahlian sesuai jenis skema sertifikasinya.
• Peserta berhak mengajukan banding atas keputusan sertifikasi.
• Peserta berhak mengajukan keluhan terkait pelaksanaan proses sertifikasi.
• Menandatangani perjanjian tidak akan menyalahgunakan sertifikat kompetensi.
• Mengikuti program pemeliharaan kompetensi minimal sekali dalam kurun waktu umur sertifikat

Pemegang Sertifikat berkewajiban untuk:

• Melaksanakan keprofesiannya dengan tetap menjaga kode etik profesi.
• Mengikuti program surveillance yang ditetapkan LSP Telkom University, minimal satu tahun sekali.
• Melaporkan rekaman kegiatan sesuai bidang tugasnya setiap satu tahun sekali.

PROSES SERTIFIKASI

Persyaratan Pendaftaran

Pada saat pendaftaran, LSP Telkom University akan menyediakan gambaran proses sertifikasi sesuai dengan Skema Sertifikasi Video Editor. Gambaran tersebut paling sedikit mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat.

Persyaratan pendaftaran untuk Uji Kompetensi jenjang kualifikasi Video Editor, sebagai berikut:
a. Mengisi formulir permohonan (Form PAS-LSPPRI 032)
b. Melampirkan masing-masing 2 (dua) lembar:
i. Pas foto 3×4 (3lembar).
ii. Foto kopi identitas diri KTP/SIM/KK (1 lembar).
iii. Foto kopi ijazah terakhir (1 lembar).
iv. Sertifikat yang relevan dengan skema sertifikasi (bidang yang akan diujikan), bila ada.
v. Pengalaman keterangan kerja, bila ada.
vi. Portofolio, bila ada.
c. Membayar biaya Sertifikasi sesuai dengan Jenjang Kualifikasi Video Editor atau ruang lingkup sertifikasi yang diinginkan pemohon
d. Membuat Pernyataan bahwa pemohon setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian dan untuk memenuhi semua persyaratan Pemegang Sertifikat Video Editor.

LSP Telkom University akan menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Skema Sertifikasi Video Editor.

Proses Asessmen

9.2.1 LSP Telkom University menerapkan metoda dan prosedur asesmen sesuai dengan Skema Sertifikasi Video Editor, yaitu Asesor yang ditunjuk melakukan:
a. Merencanakan dan meng-organisasikan Asesmen yaitu melakukan konsultasi pra asesmen, melakukan review formulir permohonan sertifikasi, menyiapkan salinan/copy Unit Kompetensi, portfolio asesi, menyiapkan asesmen mandiri, rencana asesmen, menyiapkan formulir Banding, surat pernyataan asesor dan persutujuan asesmen.
b. Mengembangkan Perangkat Asesmen dengan menyiapkan Perangkat Asesmen LSP Telkom University, menyiapkan materi bahan wawancara, checklist observasi dan simulasi, dan instrumen Uji lainnya.

b. Apabila ada perubahan skema sertifikasi yang mengharuskan asesmen tambahan, LSP Telkom University harus mendokumentasikan dan tanpa diminta menyediakan akses publik tentang metoda dan prosedur yang diperlukan untuk melakukan verifikasi agar para pemegang sertifikat memenuhi persyaratan-persyaratan yang diubah.

c. Apabila LSP Telkom University mempertimbangkan hasil penilaian badan atau lembaga lain, LSP Telkom University akan menjamin bahwa tersedia laporan, data dan rekaman yang menunjukkan bahwa hasil-hasilnya setara, dan sesuai dengan, persyaratan yang ditetapkan dalam Skema Sertifikasi Video Editor.

Proses Uji Kompetensi
• Uji Kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi secara tertulis, lisan, praktek, pengamatan atau cara lain yang andal dan objektif, misalnya portfolio (bukti-bukti hasil kerja), serta berdasarkan dan konsisten dengan Skema Sertifikasi Video. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan atau ketidaklulusan.
Proses Uji Kompetensi Video Editing dilakukan untuk setiap Unit Kompetensi dalam jenjang
kualifikasi Video Editor dengan:
a. Metode observasi praktek kerja/demonstrasi dan portfolio.
b. Apabila dengan metode (a) tersebut diatas, belum ditemukan bukti kompeten, maka akan dilanjutkan dengan wawancara dan uji tulis dengan perangkat assesmen LSP Telkom University.
c. Apabila dengan metode (a) dan (b) belum ditemukan bukti kompeten maka akan diminta bukti atau rekomendasi pihak ke 3 dan menggunakan perangkat asesmen lainnya sampai ditemukan bukti-bukti yang objektif dan andal untuk Unit Kompetensi yang bersangkutan
d. LSP Telkom University menetapkan, men-dokumentasikan serta memantau kriteria untuk menjamin konsistensi administrasi Uji Kompetensi.

• Uji Kompetensi profesi Video Editor diselenggarakan berdasarkan dan mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI Video Editor tahun 2015. LSP Telkom University mempunyai prosedur dan menetapkan, men-dokumentasikan serta memantau kriteria untuk menjamin konsistensi administrasi Uji Kompetensi.

• Uji Kompetensi Video Editor diselenggarakan oleh dan dengan pengawasan langsung dari Assesor yang diberi tugas secara resmi oleh Bidang Sertifikasi dan disetujui/ditanda tangani oleh Direktur LSP Telkom University berdasarkan penunjukan secara tertulis, dan atau para pemangku kepentingan dengan terlebih dahulu membuat pengajuan kepada Direktur LSP Telkom University. Asesor yang diberi tugas secara resmi oleh LSP Telkom University haruslah memastikan bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi haruslah memenuhi, ter-dokumentasi dan disimpan (di-file) untuk:
? Untuk mengambil keputusan kelulusan/ketidak lulusan sertifikasi
? Untuk melakukan penelusuran apabila terjadi, misalnya, banding dan keluhan
? Untuk bahan atau materi peningkatan kwalitas sertifikasi dimasa mendatang.

• LSP Telkom University menetapkan bahwa para penguji atau asesor kompetensi haruslah memenuhi persyaratan, yang dilakukan melalui proses pemilihan, persetujuan dan penetapan atau penunjukan oleh LSP Telkom University dimana para asesor yang ditetapkan untuk melaksanakan Uji Kompetensi wajib memenuhi:
? Memiliki pengetahuan mengenai ilmu Komunikasi bidang Broadcasting Editing Audio Video baik yang diperoleh melalui pendidikan formil maupun pengalaman bekerja yang cukup.
? Memahami skema sertifikasi yang relevan
? Mampu menerapkan prosedur uji kompetensi dan dokumentasinya
? Fasih, secara lisan maupun tulisan dalam bahasa yang digunakan untuk uji kompetensi
? Dapat meng-indentifikasi gejala benturan kepentingan dalam proses uji kompetensi untuk memastikan bahwa penilaian yang dibuat tidak berpihak

• Metodologi dan prosedur yang tepat (misalnya, mengumpulkan dan memelihara data statistik) didokumentasikan dan diterapkan dalam batasan tertentu yang dibenarkan, untuk menegaskan kembali keadilan, keabsahan, keandalan, dan kinerja umum setiap uji kompetensi, dan tindakan perbaikan terhadap semua kekurangan yang dapat dikenali.
Keputusan Sertifikasi

a. LSP Telkom University menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi mencukupi
untuk:
• mengambil keputusan sertifikasi;
• melakukan penelusuran apabila terjadi, misalnya, banding atau keluhan

b. Apabila sebagian proses sertifikasi kompetensi dilaksanakan tidak langsung oleh LSP Telkom University, maka LSP Telkom University tidak boleh melakukan sub-kontrak untuk keputusan pemberian, pemeliharaan, sertifikasi ulang, perluasan atau pengurangan lingkup, pembekuan dan pencabutan sertifikat Kualifikasi Video Editor.

c. LSP Telkom University membatasi keputusan sertifikasi sesuai persyaratan dalam skema sertifikasi Video Editor. Keputusan sertifikasi terhadap peserta hanya dilakukan oleh LSP Telkom University berdasarkan informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi. Personil yang membuat keputusan sertifikasi tidak ikut serta dalam pelaksanaan uji kompetensi atau pelatihan peserta sertifikasi.

d. Personil yang membuat keputusan sertifikasi harus memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman dengan proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi.

e. Sertifikat kompetensi Video Editor tidak diserahkan sebelum seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.

f. LSP Telkom University harus memberikan sertifikat kompetensi kepada semua yang telah berhak menerima sertifikat Video Editor LSP Telkom Uniersity harus memelihara informasi kepemilikan sertifikat untuk setiap pemegang sertifikat. LSP Video Editor menerbitkan sertifikat kompetensi dalam bentuk sertifikat/ijazah ditandatangani dan disahkan oleh Direktur LSP Telkom University atau personil yang ditunjuk secara tertulis oleh Direktur LSP Telkom University.

g. Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP Telkom University minimum memuat informasi berikut :
• nama orang pemegang sertifikat
• pengenal yang unik
• nama lembaga yang menerbitkan sertifikat
• acuan skema sertifikasi, standar atau acuan relevan lainnya, termasuk tahun terbit acuan tersebut, bila relevan
• ruang lingkup sertifikasi, bila ada termasuk kondisi dan batasan keabsahannya
• tanggal efektif terbitnya sertifikat dan tanggal berakhirnya masa berlaku sertifikat.

h. Sertifikat kompetensi LSP Telkom University harus sesuai pedoman BNSP, dan dirancang untuk mengurangi risiko pemalsuan.

i. Keputusan untuk kelulusan Sertifikasi Video Editor dan hak untuk memperoleh Sertifikat Video Editor dibuat oleh Direktur LSP Video Editor, Dewan Ahli yang terdiri dari Manajer Bidang Mutu, Manajer Bidang Sertifikasi, Manajer Bidang Standardisasi dan Assesor yang ditunjuk yang diputuskan dalam sebuah Rapat Pleno.

J. Standard kelulusan dibuat atas dasar Uji Kompetensi sesuai dengan jenjang kualifikasi masing- masing dimana Peserta Uji Kompetensi harus memenuhi persyaratan sertifikasi yaitu kumpulan persyaratan yang ditentukan oleh LSP Telkom University termasuk persyaratan Skema Sertifikasi, yang mencakup pendaftaran, penilaian, keputusan sertifikasi, pemeliharaan sertifikasi, sertifikasi ulang dan penggunaan sertifkat maupun logo LSP Telkom University. Pemegang sertifikat juga diharuskan memegang teguh Kode Etik organisasi profesi Video Editor dari organisasi profesi-nya. Keputusan kelulusan Sertifikasi Video Editor bersifat mutlak, namun kalau ada ketidak puasan peserta terhadap keputusan tersebut dapat dilakukan melalui Proses Banding. (Form PBK LSP PRI – 01)
Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
a. LSP Telkom University mempunyai kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk pembekuan dan pencabutan sertifikasi, penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi, yang juga menjelaskan tindak lanjut oleh LSP Telkom University.

b. Kegagalan dalam menyelesaikan masalah yang mengakibatkan pembekuan sertifikat, dalam waktu yang ditetapkan oleh LSP Telkom University, akan mengakibatkan pencabutan sertifikasi atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi.

c. LSP Telkom University akan membuat perjanjian yang mengikat dengan pemegang sertifikat kompetensi untuk memastikan bahwa, selama pembekuan sertifikasi, pemegang sertifikat tidak diperkenankan melakukan promosi terkait dengan sertifikasi yang dibekukan.

d. LSP Telkom University akan membuat perjanjian yang mengikat dengan pemegang sertifikat Video Editor untuk memastikan bahwa setelah pencabutan sertifikat, pemegang sertifikat tidak diperkenankan menggunakan sertifikatnya sebagai bahan rujukan untuk kegiatannya.
Proses Sertifikasi Ulang
a. LSP Telkom University menetapkan kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk proses sertifikasi ulang, sesuai dengan persyaratan skema sertifikasi.

b. LSP Telkom University harus menjamin selama proses sertifikasi ulang, proses tersebut memastikan kompetensi pemegang sertifikat terpelihara, dan pemegang sertifikat masih mematuhi persyaratan skema sertifikasi terkini.

c. Periode sertifikasi ulang ditetapkan berdasarkan skema sertifikasi. Landasan penetapan
periode sertifikasi ulang, bila relevan, mempertimbangkan beberapa hal berikut:
• persyaratan sesuai peraturan perundangan
• perubahan dokumen normatif
• perubahan skema sertifikasi yang relevan
• sifat dan kematangan industri atau bidang tempat pemegang sertifikat bekerja;
• risiko yang timbul akibat orang yang tidak kompeten
• perubahan teknologi, dan persyaratan bagi pemegang sertifikat
• persyaratan yang ditetapkan pemangku kepentingan
• frekuensi dan muatan kegiatan penilikan/surveilan, bila dipersyaratkan dalam skema sertifikasi.

d. Kegiatan sertifikasi ulang yang ditetapkan LSP Telkom University menjamin bahwa dalam memastikan terpeliharanya kompetensi pemegang sertifikat dilakukan melalui asesmen yang tidak memihak.

e. Sertifikasi ulang yang ditetapkan LSP Telkom University akan menyesuaikan dengan skema sertifikasi, minimum mempertimbangkan beberapa hal berikut:
• asesmen di tempat kerja
• pengembangan profesional
• wawancara terstruktur
• Konfirmasi kinerja yang memuaskan secara konsisten dan catatan pengalaman kerja
• uji kompetensi
• pemeriksaan kemampuan fisik terkait tuntutan kompetensi.
Penggunaan Sertifikat, Logo dan Penanda.
a. LSP Telkom University mengatur dan mendokumentasikan persyaratan penggunaan logo atau penanda sertifikasi kompetensi Video Editor.

b. LSP Telkom University mensyaratkan pemegang sertifikat kompetensi Video Editor untuk menandatangani perjanjian dengan pertimbangan sebagai berikut:
• untuk mematuhi ketentuan yang relevan dalam Skema Sertifikasi Video Editor
• untuk membuat pernyataan bahwa sertifikasi Video Editor yang diterima hanya untuk ruang lingkup sertifikasi yang telah diberikan
• untuk tidak menggunakan sertifikasi yang dapat mencemarkan LSP Telkom University, dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi yang oleh LSP Telkom University dianggap menyesatkan atau tidak dapat dipertanggung jawabkan
• menghentikan penggunaan semua pengakuan atas sertifikasi yang merujuk pada LSP Telkom University atau sertifikasi LSP Telkom University apabila sertifikat dibekukan atau dicabut, dan mengembalikan sertifikat yang diterbitkan LSP Telkom University.
• tidak menggunakan sertifikat dengan cara yang menyesatkan.

c. Menghentikan penggunaan dan semua pernyataan yang berhubungan dengan sertifikasi yang memuat acuan LSP Telkom University setelah sertifikat/sertifikasinya dibekukan atau dicabut serta mengembalikan sertifikat kepada LSP Telkom University yang menerbitkannya,

d. LSP Telkom University menetapkan prosedur tentang tindakan perbaikan untuk setiap penyalahgunaan sertifikat, termasuk penyalahgunaan logo LSP Telkom University dan atau penanda.
Banding
a. LSP Telkom University menetapkan prosedur untuk menerima, melakukan kajian, dan membuat keputusan terhadap banding. Proses penanganan banding mencakup setidaknya unsur-unsur dan metoda berikut:
• proses untuk menerima, melakukan validasi dan menyelidiki banding, dan untuk memutuskan tindakan apa yang diambil dalam menanggapinya, dengan mempertimbangkan hasil banding sebelumnya yang serupa;
• penelusuran dan perekaman banding, termasuk tindakan-tindakan untuk mengatasinya;
• memastikan bahwa, jika berlaku, perbaikan yang tepat dan tindakan perbaikan dilakukan.

b. LSP Telkom University memiliki kebijakan dan prosedur yang menjamin bahwa semua banding ditangani secara konstruktif, tidak berpihak, dan tepat waktu.

c. Penjelasan mengenai proses penanganan banding dapat diketahui publik tanpa diminta.

d. LSP Telkom University akan bertanggung jawab atas semua keputusan di semua tingkat proses penanganan banding. LSP Telkom University akan menjamin bahwa personil yang terlibat dalam pengambilan keputusan proses penanganan banding berbeda dari mereka yang terlibat dalam keputusan yang menyebabkan banding.

e. Penyerahan, investigasi dan pengambilan keputusan atas banding tidak akan mengakibatkan tindakan diskriminatif terhadap pemohon banding.

f. LSP Telkom University menerima banding, dan memberikan laporan kemajuan serta hasil penanganannya kepada pemohon banding. LSP Telkom Univeristy akan memberitahukan secara resmi kepada pemohon banding pada akhir proses penanganan banding.