Skema SertifikasiPenetapan oleh BNSP (Nomor, Tanggal/Tahun)Kode UnitJudul Unit Kompetensi
(SKKNI)
Humas Yunior.

Okupasi
KEP.0696/BNSP/V/2016
(31 Mei 2016)
KOM.PR01.001.01Membuat dan mengakses dokumen di komputer
KOM.PR01.002.01Pertukaran informasi lisan dalam bahasa Inggris
KOM.PR02.001.01Membuat klipping
KOM.PR02.002.01Membuat dokumentasi kegiatan
KOM.PR02.003.01Melaksanakan kegiatan open house
KOM.PR02.004.01Melaksanakan kegiatan internal gathering

Keterangan Cara Mendaftar

 

A. PERSYARATAN PEMOHON UJI KOMPETENSI HUMAS YUNIOR
• Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Telkom yang telah menyelesaikan mata kuliah Kehumasan minimal di semester 3 (tiga) , atau
• Tenaga kerja pada jabatan HUMAS YUNIOR dari mitra industri Universitas Telkom yang telah berpengalaman kerja minimal 1 (satu ) tahun secara berkelanjutan dan telah mengikuti pembekalan yang dilakukan oleh Universitas Telkom .

B. HAK PEMOHON SERTIFIKASI DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT HUMAS YUNIOR :
Pemegang Sertifikat Berhak Untuk:
• Memperoleh informasi untuk mendapatkan sertifikat pada skema ini
• Bagi peserta yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti proses praasesmen dan asesmen dengan asesor yang telah ditugaskan oleh Panitia LSP Universitas Telkom
• Peserta yang lulus dalam asesmen kompetensi akan diberikan sertifikat kompetensi Melaksanakan aktivitas audit komunikasi
• Menggunakan sertifikat sebagai promosi diri/alat bukti keahlian sesuai jenis skema sertifikasinya
• Peserta berhak mengajukan banding atas keputusan sertifikasi
• Peserta berhak mengajukan keluhan terkait pelaksanaan proses sertifikasi
• Menandatangani perjanjian tidak akan menyalahgunakan sertifikat kompetensi
• Mengikuti program pemeliharaan kompetensi minimal sekali dalam kurun waktu umur sertifikat.

Pemegang Sertifikat Berkewajiban Untuk:
• Melaksanakan keprofesiannya dengan tetap menjaga kode etik profesi.
• Mengikuti program surveillance yang ditetapkan LSP Universitas Telkom, minimal satu tahun sekali.
• Melaporkan rekaman kegiatan sesuai bidang tugasnya setiap satu tahun sekali.

C. PROSES SERTIFIKASI
Persyaratan Pendaftaran :
• Pemohon memahami proses Asesmen (HUMAS YUNIOR)) ini yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat
• Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :
a. Copy KTM/ KTP
b. Copy Nilai hasil studi
c. Copy sertifikat pelatihan yang relevan (jika ada)
d. Surat keterangan kerja / pengalaman kerja dari industri mitra
e. Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar
f. dan lainnya ………………
• Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung (PORTOFOLIO / CV)
• Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan
• Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian
• LSP Univ Telkom menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

D. PROSES ASESSMEN
• Asesmen (HUMAS YUNIOR direncanakan dan disusun dengan cara yang menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi .
• LSP Univ Telkom menugaskan Asesor Kompetensi untuk melaksanakan Asesmen.
• Asesor memilih perangkat asesmen dan metoda asesmen untuk mengkonfirmasikan bukti yang akan dikumpulkan dan bagaimana bukti tersebut akan dikumpulkan.
• Asesor menjelaskan, membahas dan mensepakati rincian rencana asesmen dan proses asesmen dengan Peserta Sertifikasi.
• Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada lampiran dokumen Asesmen Mandiri APL -02 , untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan.
• Hasil proses asesmen yang telah memenuhi aturan bukti direkomendasikan Kompeten dan yang belum memenuhi aturan bukti direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut ke Proses Uji Kompetensi

E. Proses Uji Kompetensi
• Uji kompetensi HUMAS YUNIOR dirancang untuk menilai kompetensi secara praktek, tertulis, lisan, pengamatan atau cara lain yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan atau ketidaklulusan.
• Uji kompetensi dilaksanakan di tempat uji kompetensi yang ditetapkan;
• Bukti yang dikumpulkan melalui uji praktek, tulis , lisan , wawancara diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti
• Hasil proses uji kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”

F. Keputusan Sertifikasi
• LSP menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi mencukupi untuk:
a. mengambil keputusan sertifikasi;
b. melakukan penelusuran apabila terjadi banding
• Keputusan sertifikasi terhadap peserta hanya dilakukan oleh LSP berdasarkan rekomendasi dan informasi yang dikumpulkan oleh asesor kompetensi melalui proses sertifikasi. Personil yang membuat keputusan sertifikasi tidak ikut serta dalam pelaksanaan asesmen dan uji kompetensi
• Personil yang membuat keputusan sertifikasi memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi.
• Sertifikat tidak diserahkan sebelum seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.
• LSP menerbitkan sertifikat kompetensi kepada semua yang telah berhak menerima sertifikat dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP dengan masa berlaku sertifikat 3 tahun

PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT
Pembekuan dan pencabutan sertifikat dilakukan jika seorang pemegang sertifikat kompetensi terbukti menyalahgunakan sertifikat yang dimiliki dan dapat merugikan LSP Univ Telkom

Proses Sertifikasi Ulang
• Sertifikasi Ulang dilakukan dengan persyaratan dan prosedur yang sama dengan sertifikasi awal
• Skema sertifikasi harus menetapkan metode sertifikasi ulang dan sesuai dengan seluruh ketentuan yang berlaku dan harus dilakukan hanya dalam rangka sertifikasi ulang saja.

Penggunaan Sertifikat, Logo dan Penanda
Pemegang sertifikat HUMAS YUNIOR harus menandatangani persetujuan untuk :
• Memenuhi ketentuan skema sertifikasi
• Menyatakan bahwa sertifikatnya hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan
• Tidak menyalahgunakan sertifikat yang dapat merugikan LSP Univ Telkom dan tidak memberikan persyaratan yang berkaitan dengan sertifikasi yang menurut LSP Univ Telkom dianggap dapat menyesatkan atau tidak sah
• Menghentikan penggunaan semua pernyataan yang berhubungan dengan sertifikasi yang memuat acuan LSP Univ Telkom setelah dibekukan atau dicabut sertifikatnya serta mengembalikan sertifikat kepada LSP Univ Telkom yang menerbitkannya
Banding
Peserta Sertifikasi dapat melakukan banding jika tidak puas atas keputusan yang diambil oleh asesor kompetensi, dengan mengisi form banding.