Menu :

[layerslider id=”1″]

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hal eksklusif yang diberikan negara pada seseorang ataukelompok orang berupa perlindungan atas invensi, penemuan dibidang ilmu, teknologi, seni, dan sastra, serta pemakaian simbol atau lambang dagang, yang meliputi paten, hak cipta, merek, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan varietas tanaman sebagaimana yang disebutkan dalam perundang-undangan negara Indonesia. Pengelolaan HKI di Tel-U berdasarkan hasil kegiatan pengajaran, penelitian, dan pengabdianmasyarakat yang dilakukan civitas academica maupun dengan pihak luar. Pengelolaan ini meliputi kegiatan perolehan, kepemilikan,
perlindungan, dan/atau pemanfaatan HKI Tel-U. Tel-U dapat memperoleh HKI dari inventor yang bisa berasal dari civitas academica maupun pihak luar yang merupakan mitra kerja sama dengan Tel-U.

Selain itu, setiap hasil kegiatan Tri Dharma yang pendanaannya dibiayai seluruhnya atau sebagian oleh Tel-U atau menggunakan fasilitas kampus, untuk HKI-nya wajib didaftarkan atas nama Tel-U sebagai pemegang HKI. Pemegang HKI diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan :

  • Pertama, memelihara dan mengelola HKI.
  • Kedua, membayar pajak, biaya pengkajian kelayakan, biaya pendaftaran, biaya pemeliharaan dan biaya komersialisasi.
  • Ketiga, memiliki sistem pengawasan.
  • Keempat, bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkan dari kepemilikan HKI.
  • Kelima, memberikan informasi secara periodik tentang perkembangan pengelolaan HKI kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam menghasilkan HKI.
  • Keenam, mendistribusikan imbalan dari hasil komersialisasi HKI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan HKI di Tel-U saat ini dilakukan melalui unit Klinik HKI yang berada di bawah koordinasi Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Klinik HKI memiliki sejumlah tugas dalam melayani proses pengurusan pendaftaran HKI di Tel-U :

  • Pertama, menelusuri kegiatan Tri Dharma Tel-U yang berpotensi HKI dan memenuhi persyaratanperlindungan HKI sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Kedua, melakukan penilaian atau evaluasi bersama tim penilai HKI tentang kelayakan teknologi, kelayakan ilmiah,serta keterkinian potensi HKI Tel-U.
  • Ketiga, melakukan proses pengalihan HKI dari civitas academica ke Tel-U.
  • Keempat, melakukan proses pendaftaran HKI ke Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM.
  • Kelima, melakukan kegiatan mengelola portofolio HKI Tel-U.
  • Keenam, mengupayakan pengungkapan

invensi atas penelitian berpotensi paten yang dilakukan oleh peneliti universitas. Ketujuh, memfasilitasi kegiatan bantuan hukum HKI oleh Tel-U. Kedelapan, melakukan sosialisasi dan pengembangan kepedulian civitas academica Tel-U dan masyarakat terhadap HKI. Terakhir, memberikan laporan secara berkala setiap tiga bulan sekali kepada Wakil Rektor yang membidangi masalah penelitian dan HKI. Klinik Tel-U sudah memiliki tim penilai yang berasal dari civitas academica Tel-U yang diusulkan Klinik HKI. Tim ini adalah tim ad hoc yang terdiri atas sejumlah dosen dan civitas academica lain yang memiliki keahlian di bidang keilmuan terkait potensi HKI yang akan dinilai. Tim penilai ini dapat pula direkomendasikan dekan fakultas atau ketua kelompok bidang keahlian. Bahkan jika perlu, Tel-U dapat menunjuk pakar atau tim ahli dari luar untuk menjadi tim penilai. Klinik HKI Tel-U juga bekerjasama dengan Bandung Techno Park (BTP), yang merupakan pusat pembinaan tenant-tenant bidang teknologi hingga menjadi sebuah prototype produk.